bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru melakukan eksekusi lahan di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Jumat (19/12/2025).
Padahal, tanah tersebut masih sengketa dan masih menyisakan persoalan hukum yang bergulir di pengadilan dengan Nomor Perkara : 133/Pdt.G/2025/PN Bjb.
Kuasa hukum Abdul Gafur ZA mengatakan eksekusi yang dilakukan PN Banjarbaru ini tidak sah. Karena, baginya objek sengketa ini bakal dieksekusi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau menurut aturan, selama penetapan eksekusi yang dikeluarkan PTUN belum dibatalkan, sebetulnya pengadilan lain tidak boleh melakukan eksekusi. Jadi itu namanya eksekusi ganda," ujarnya.
Atas dasar itulah, pihaknya akan menempuh perlawanan eksekusi dengan upaya banding tentang perkara perebutan tanah ini.
Namun hingga kini langkah banding tersebut belum turun sepenuhnya. Tetapi, pihaknya berencana melakukan tuntutan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau turun, ibaratlah ditolak, kita akan melakukan upaya kasasi. Dan dalam perkara ini dalam proses peninjauan kembali," ucapnya.
Panitera PN Banjarbaru Fahrul menerangkan eksekusi ini pernah ditunda sebelumnya, karena adanya penolakan dari pihak ketiga. Pihaknya pun menunggu keputusan pengadilan untuk menetapkan langkah eksekusi.
"Setelah diputus oleh pengadilan, perlawanan tersebut ditolak maka pemohon melakukan lagi eksekusi lanjutan atau penetapan eksekusi yang saat ini kita lakukan," terangnya.
Menurutnya, langkah eksekusi ini merupakan hasil akhir dari pengadilan untuk keputusan tersebut mempunyai kepastian hukum. Berdasarkan pengadilan, tanah ini diputuskan atas nama Muhammad Abdul Gawi.
"PK (Peninjauan Kembali) tidak menghentikan jalannya pelaksanaan putusan, maka dari itu kita bisa melakukan eksekusi," pungkasnya.









