Borneo Hits

Sengketa Belum Inkrah, Warga Pertanyakan Eksekusi Lahan di Jalan Aneka Tambang Banjarbaru

Sejumlah warga mempertanyakan rencana eksekusi lahan di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Jumat (19/12) besok.

Featured-Image
Gedung Pengadilan Negeri Banjarbaru. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU — Rencana eksekusi lahan di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru, Jumat (19/12), menuai tanda tanya besar dari warga dan pemilik lahan.

Penyebabnya sengketa tanah tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas secara hukum, dan masih menyisakan gugatan yang sedang bergulir di pengadilan.

Sengketa ini tercatat dalam perkara perdata Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Bjb yang hingga sekarang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun demikian, Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru telah menerbitkan penetapan eksekusi atas lahan yang disengketakan.

Salah seorang pemilik lahan, David Pangestu, mengaku keberatan dengan rencana eksekusi tersebut. Eksekuni dinilai terkesan dipaksakan, karena gugatan dari pihak ketiga (Wasimin) belum final diputus.

“Bagaimana bisa dilakukan eksekusi, sementara masih terdapat gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dan belum memiliki putusan inkrah?” tanya David kepada awak media, Kamis (18/12).

Sengketa diawali klaim kepemilikan lahan lain berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan 2014. Padahal David mengaku telah mengantongi SHM atas lahan tersebut sejak 1990.

“Ini yang membingungkan. Sertipikat saya sudah lama, bahkan beberapa kali dijaminkan ke bank dan tidak pernah bermasalah,” tegas David.

SHM milik penggugat berinisial HM AG bahkan sempat dinyatakan tidak berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun hingga sekarang putusan ini belum dieksekusi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan.

Dalam persidangan, HM AG disebut membeli tanah dari Nordin dan Matlih yang diklaim memperoleh lahan tersebut dari Wasimin. Namun Wasimin membantah keras pernah menjual tanah, bahkan mengaku tidak mengenal Nordin dan Matlih.

Ironisnya Nordin dan Matlih tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Bahkan keberadaan kedua orang ini hingga sekarang tidak diketahui secara pasti.

"Fakta-fakta itu malah tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Banjarbaru,” keluh David.

Meski sengketa telah dibawa hingga hingga ke Mahkamah Agung dan David bersama Fajar Panjaitan dinyatakan kalah, mereka tetap merasakan kejanggalan. Penyebabnya objek tanah yang disengketakan pihak penggugat berbeda.

Atas dasar itu, David berharap rencana eksekusi dapat ditangguhkan hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai, sekaligus meminta perhatian pihak-pihak berwenang untuk mencegah dugaan praktik mafia tanah.

Berdasarkan surat penetapan dari PN Banjarbaru tertanggal 11 Desember 2025, eksekusi lahan sengketa dijadwalkan 19 Desember 2025 dengan pemohon eksekusi atas nama HM AG.

Ketika mencoba mengonfirmasi ke PN Banjarbaru, bakabar.com hanya diterima panitera muda pidana Aditya Sukma yang mengaku tidak berwenang memberikan keterangan, karena tidak membidangi perkara dimaksud.

Kemudian diarahkan kepada hakim sekaligus juru bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum mendapat tanggapan.

Editor


Komentar
Banner
Banner