bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait laporan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, Senin (4/9) hari ini.
"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Senin (4/9).
Baca Juga: Kasus Rocky Gerung Segera Dilimpahkan ke Bareskrim Polri!
Adapun dugaan pelanggaran UU ITE ini masih diselidiki lantaran terdapat 24 laporan polisi yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung sebagai terlapor.
Djuhandani pun merincikan bahwa 24 laporan tersebut berasal dari Bareskrim 2 laporan, dan tiga laporan di Polda Metro Jaya.
"Kemudian, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, tiga laporan di Polda Kalimantan Tengah, tiga laporan di Polda Sumatera Utara, dan dua laporan polisi lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Minta Maaf Soal Hina Jokowi
"Telah dibuat berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," sambungnya.
Dalam laporan tersebut, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP.