bakabar.com, MARTAPURA - Bawaslu Banjar menghentikan laporan dugaan pelangggaran administratif Pilkada 2024 yang ditujukan kepada paslon petahana nomor urut 1 Saidi Mansyur-Said Idrus, Rabu (13/11).
Pelapor adalah tim paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim. Harapan agar petahana didiskualifikasi dan terjadi kotak kosong seperti di Pilkada Banjarbaru pun sirna.
Pengumuman putusan ditempel di papan pengumuman Kantor Bawaslu Banjar. Sedangkan para komisioner Bawaslu Banjar tidak berada di tempat.
Ketua Bawaslu Banjar, Muhammad Hafizh Ridha, dikonfirmasi via telepon mengatakan alasan perkara dihentikan karena unsur Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada yaitu menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan
atau merugikan salah satu paslon tidak terbukti.
"Setelah melalui proses kajian, mengklarifikasi pelapor dan terlapor, saksi fakta, dan saksi ahli yang berjumlah 23 orang, disimpulkan bahwa semua yang disangkakan pelapor tidak terbukti," tegas Hafizh.
Ia menambahkan, bahwa keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno yang berlangsung. Selasa (12/11) malam.
Sebelumnya Tamliha-Habib Ahmad melaporkan paslon petahana ke Bawaslu Kalimantan Selatan, Senin (4/11). Selang dua hari atau, Kamis (7/11), perkara ini dilimpahkan ke Bawaslu Banjar untuk ditindaklanjuti.