Borneo Hits

Dilaporkan Rival ke Bawaslu Kalsel, Begini Tanggapan Tim Pemenangan Saidi-Said Idrus

Tim Paslon nomor urut 1 Saidi Mansyur - Said Idrus menanggapi berita laporan terkait pemberitaan laporan Tim Paslon 2 Syaifullah Tamliha - Habib Ahmad Bahasyim,

Featured-Image
Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Saidi Mansyur - Said Idrus, Muhammad Syahrin SH MM. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA - Tim Pemenangan Saidi Mansyur-Said Idrus di Pilkada Banjar 2024, buka suara perihal pelaporan yang dilayangkan pihak Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim ke Bawaslu Kalimantan Selatan, Senin (4/11) malam.

Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Saidi-Said Idrus, Muhammad Syahrin, mengungkap bahwa konten laporan yang diajukan Tamliha-Habib Ahmad pernah ditolak oleh Bawaslu Banjar.

Adapun inti laporan adalah menduga terlapor (Saidi-Said Idrus) menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan diri sendiri.

"Sehingga menurut kami laporan yang diajukan di Bawaslu Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem," papar Syahrin dalam keterangan tertulis.

Syahrin juga menambahkan konten laporan yang diajukan tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur Pasal 71 UU Pilkada.

Alasannya waktu keberlakuan norma hukum Pasal 71 UU Pilkada berlaku dalam masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada Saidi-Said Idrus tidak sesuai.

Selain itu, ia menilai tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporan dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, yang tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

"Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan," papar Syahrin.

"Maka dari itu, kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Kalsel bekerja sesuai kewenangan, dan secara hukum kami meminta Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir kami meyakini Bawaslu Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut," tutupnya. (*)

Editor


Komentar
Banner
Banner