Skandal Korupsi BTS

Tersangka Korupsi BTS, Kejagung: Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap kalau Sadikin Rusli bukan pegawai dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan Sadikin Rusli bukan merupakan pegawai dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diketahui, Sadikin menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang telah merugikan kerugian negara senilai Rp8 triliun.

"SDK ini banyak yang menanyakan kepada saya apakah statusnya dia pegawai BPK atau tidak, saya sampaikan bahwa yang bersangkutan adalah swasta murni yang berasal dari Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (16/10).

Baca Juga: Mantap, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Menara BTS

Di samping itu, Ketut mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami uang senilai Rp40 miliar yang diterima Sadikin ada kaitannya dengan BPK atau tidak dalam korupsi BTS.

"Apakah ke depannya bersinggungan dengan BPK, ini sedang kami dalami oleh teman-teman penydik," ucapnya.

Sebelumnya, Sadikin telah diamankan dan  pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sadikin pun dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Hakim Ceramahi Menpora Dito Jujur Bersaksi di Sidang Korupsi BTS

Saat ini, Sadikin ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 sampai dengan 3 November 2023.

Adapun, Sadikin memiliki peran sebagai pelawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.

Editor


Komentar
Banner
Banner