Peristiwa & Hukum

Usai Dirawat, Eks Bupati Tabalong Resmi Ditahan di Rutan Tanjung

Eks Bupati Tabalong berinisial AS resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung usai menjalani perawatan di RSUD H Badaruddin Kasim. Penahanan dilakukan oleh Kejaksa

Featured-Image
Kasi Intelijen pada Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, saat melakukan ekpose penetapan dan penahanan tersangka dugaan koropsi kerjasama penjualan bokar pada Perumda Tabalong Jaya Persada. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Eks Bupati Tabalong berinisial AS resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung usai menjalani perawatan di RSUD H Badaruddin Kasim. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis (28/8/2025).

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi kesehatan AS stabil.

“Dari hasil pemeriksaan, Tim Medis RSUD H Badaruddin Kasim menyatakan kondisi tersangka stabil,” ujar Fadhil.

Berdasarkan hasil itu, Tim Penyidik langsung menahan AS untuk 20 hari ke depan sesuai aturan yang berlaku.

Fadhil menegaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan dalam penanganan dugaan korupsi.

“Penahanan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Kejari Tabalong juga memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus menyampaikan perkembangan perkara ini secara terbuka kepada masyarakat,” lanjut Fadhil.

Sebelumnya, AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada, Rabu (27/8) sore.

Namun, saat menerima surat penetapan tersangka, AS sempat mengalami gangguan kesehatan. Tim Penyidik kemudian memanggil tim medis dan melakukan pemeriksaan yang menyimpulkan kondisi AS saat itu belum stabil.

AS pun sempat dibantarkan di IGD RSUD H Badaruddin Kasim dengan pengawasan ketat, termasuk pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk memantau pergerakannya.

Baca Juga: Eks Bupati Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada

Editor


Komentar
Banner
Banner