bakabar.com, BANJARMASIN – Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani bersama dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tanjung Jaya Persada (TJP) Ainuddin dan Direktur Utama PT Eksekutif Baru (EB) Jumianto, dituntut pidana penjara masing-masing selama 3,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi kerjasama jual beli bahan olahan karet (bokar).
Sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa digelar secara terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabalong, Satrio Alfiani Santoso, menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Untuk terdakwa Anang Syakhfiani, JPU menuntut pidana penjara selama 3,5 tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider dua tahun penjara. Uang sebesar Rp600 juta yang telah dikembalikan terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan guna menutupi kerugian negara.
Sementara terdakwa Jumianto dituntut pidana penjara 3,5 tahun, denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp750 juta subsider dua tahun penjara. Uang Rp110 juta yang telah dikembalikan juga dirampas untuk menutupi kerugian negara.


“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair,” ujar JPU Satrio Alfiani Santoso saat membacakan nota tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya. Sidang pledoi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/1) mendatang.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli bokar antara Perumda TJP dan PT EB yang berlangsung pada 2019 hingga 2023. Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkapkan kerja sama tersebut dilakukan tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang semestinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar lebih.
Tercatat sebanyak tujuh kali pengambilan bokar dilakukan PT EB dengan total volume lebih dari 236 ribu kilogram senilai Rp2,4 miliar lebih. Namun, pembayaran yang diterima Perumda TJP hanya sebesar Rp600 juta.
Dalam proses persidangan, hanya terdakwa Ainuddin yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sementara Anang Syakhfiani yang merupakan mantan Bupati Tabalong dua periode sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan.









