bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong segera menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda Jaya Persada Tabalong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (22/8).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti.
Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut masing-masing berinisial A, selaku Direktur Perumda Jaya Persada Tabalong, dan J, selaku Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB).
Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan Bahan Olahan Karet (Bokar) pada Tahun Anggaran 2019.
“Keduanya diduga terlibat dalam kerja sama penjualan Bokar yang menimbulkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil.
Baca Juga: Kejari Tabalong Tetapkan Dirut Perumda Jaya Persada Tersangka Dugaan Korupsi
Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), terungkap bahwa kerja sama tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1,8 miliar.
Fadhil menjelaskan, setelah penyerahan tahap II ini, kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung, sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kejari Tabalong juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, transparansi, dan integritas.
“Ini untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara atau daerah,” tegas Fadhil.
Baca Juga: Lagi, Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada