bakabar.com, TANJUNG - Setelah kurang lebih 7 bulan melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Tabalong akhirnya menetapkan tersangka dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Tersangka yang ditetapkan berinisial A (48) warga Kota Banjarmasin yang sejak 2018 berdomisili di Tabalong.
Tersangka merupakan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tabalong Jaya Persada sejak 2018 hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong, Aditya Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, membenarkan pihaknya telah menetapkan 1 tersangka pada dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada.
Tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi kerjasama bahan olahan karet Perusahaan Umum Daerah Tabalong Jaya Persada (Perumda) tahun anggaran 2019.
"Peran tersangka dalam dugaan korupsi ini karena tidak mendasarkan tindakannya dalam regulasi dalam perjanjian kerjasama bahan olahan karet, sehingga Perumda tidak bisa mengantisipasi pihak, harusnya kan di profile awal ada kewajiban hukum yang harus dilakukan. Menurut temuan kami hal tersebut tidak dilakukannya," beber Fadhil, Rabu (7/6).
Fadhil bilang penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 796/ 0.3.16/Fd.1/05/2025 Tanggal 7 Mei 2025.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
"Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkon kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671 (berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI)," imbuh Fadhil.
Terhadap satu orang tersangka tersebut, lanjut Fadhil, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Il B Tanjung.
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT - 390/0.3.16/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
"Tadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, tersangka bisa dilakukan penahanan, meski ia mempunyai penyakit hepertensi. Jadi langsung dibawa menggunakan mobil tahanan ke Rutan Tanjung," jelas Fadhil.
Menurut Fadhil, penahanan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas 5 tahun.
"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, ini juga yang jadi pertimbangan penyidik," bebernya.
Sebelum melakukan penahanan, tim penyidik Kejari Tabalong telah menjadwalkan pemeriksaan A sebagai tersangka.
"Tersangka sendiri didampingi penasehat hukum yang disediakan Kejari Tabalong. Namun, tadi tersangka belum siap diperiksa sebagai tersangka karena meminta waktu untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Nanti akan kita agendakan segera pemeriksaannya sebagai tersangka," terang Fadhil.
Fadhil menegaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali menetapkan tersangka lainnya.
"Kemungkinan bertambahnya tersangka masih ada, tinggal tim penyidik melihat bukti-bukti yang disusun oleh tim penyidik. Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat tersangka lainnya akan kami tetapkan," pungkasnya.