Peristiwa & Hukum

Polres Tabalong Blender 36 Gram Sabu Hasil Ungkap Dua Kasus

Jajaran Satuan Resersi Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tabalong melakukan pemusanahan puluhan gram narkotika jenis sabu-sabu.

Featured-Image
Polres Tabalong memusnahkan barbuk narkotika dengan cara di blander lalu dibuang ke septic tank. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong memusnahkan puluhan gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dua kasus pada Oktober 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36,04 gram.

Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Andi Prateknjo dan disaksikan perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, penasihat hukum tersangka Dr. Gusti Mulyadi, Saksi Ahli Aulia Abdussalam, serta Kasat Tahti Polres Tabalong. Kegiatan berlangsung di depan ruang Satresnarkoba Polres Tabalong, Kamis (27/11).

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air lalu diblender. Hasil larutan kemudian dibuang ke septic tank. Proses tersebut turut disaksikan salah satu tersangka.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan pihak terkait untuk menjamin transparansi penegakan hukum.

"Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tabalong menindak tegas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga Bumi Sarabakawa tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujar Joko.

Ia menegaskan Polres Tabalong akan terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif.

"Jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan ke polisi demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tutupnya.

Baca Juga: Polres Tabalong Sita Puluhan Paket Sabu Siap Edar, Dua Orang Ditangkap

Editor


Komentar
Banner
Banner