Peristiwa & Hukum

Saksi Beda Versi, Sidang Pemukulan Terduga Pencuri Spion Motor Tabalong Digelar

Sidang dugaan pemukulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tanjung kembali memanas. Keterangan para saksi justru saling bertolak belakang soal berapa kali

Featured-Image
Kantor PN Tanjung yang berlokasi di sekitar Taman Giat Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Sidang dugaan pemukulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tanjung kembali memanas. Keterangan para saksi justru saling bertolak belakang soal berapa kali terdakwa menghantam korban yang dituduh mencuri spion motor.

Sidang kedua digelar Selasa (24/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi. Majelis hakim dipimpin Ziyad dengan anggota Rofik Budiantoro dan Maria Faustina Beata.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tabalong menghadirkan lima saksi, terdiri dari dua anak di bawah umur, dua saksi dewasa dan korban.

Terdakwa Mahmudin (45), warga Desa Sungai Durian RT 002, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, hadir didampingi tim kuasa hukum dari LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Enam yang diketuai Muhammad Irana Yudiartika.

Pantauan di ruang sidang, keterangan saksi tak seragam. Seorang saksi anak mengaku melihat korban dipukul lebih dari lima kali di pelipis kanan. Sementara satu saksi anak lainnya menyebut pukulan terjadi lebih dari delapan kali di pelipis kiri.

Berbeda lagi dengan Khairianor, saksi dewasa, yang menyatakan terdakwa hanya memukul dua kali.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU serta saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Ketua tim kuasa hukum, Irana Yudiartika, menilai perkara ini semestinya tak sampai ke pengadilan. Ia menyebut sempat ada perdamaian di Polsek Banua Lawas antara korban pencurian dan terduga pelaku.

“Setelah damai, keluarga anak terduga pelaku justru melaporkan dugaan pemukulan ke Polres Tabalong,” ujarnya.

Menurut Irana, mediasi juga sempat dianjurkan penyidik, namun tak tercapai. Ia mengklaim pihak keluarga korban meminta uang Rp25 juta untuk berdamai.

Irana mengakui kliennya melakukan pemukulan, namun meminta peristiwa itu dilihat secara utuh. Kasus ini bermula dari hilangnya spion motor di parkiran Masjid As Shyuhadan pada 4 Juli 2025.

Dua pekan berselang, 18 Juli 2025, terdakwa disebut mendapati anak korban membawa spion yang disembunyikan di balik baju. Anak itu kemudian diamankan dan dibawa ke depan MAN Sulaiman Yasin sebelum terjadi dugaan pemukulan.

Persidangan kini memasuki babak krusial, dengan fakta-fakta di ruang sidang yang masih menyisakan tanda tanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner