Peristiwa & Hukum

Dibela LBH, Vonis Anak Pelaku Pencurian di Tabalong Dikembalikan ke Orang Tua

Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel, menjatuhkan vonis bersalah terhadap seorang anak di bawah umur

Featured-Image
Ilustrasi vonis hakim. Foto-net

bakabar.com, TANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang anak di bawah umur berinisial ANA (17) yang terlibat pencurian dengan pemberatan.

Namun, vonis yang diputuskan oleh Hakim Rizky Aulia Cahyadri berupa pengembalian ANA kepada orang tuanya.

Pasca pembacaan putusan pada Jumat (26/9) sore, ANA langsung dibebaskan dari tahanan. Putusan ini merupakan hasil perjuangan Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam.

"Alhamdulillah, hakim mengembalikan anak yang kami bela ke orang tuanya," ujar Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika, Sabtu (27/9).

Menurut Irana, putusan hakim sesuai harapan, terutama dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 bulan di LPKA Kelas I Martapura.

Namun, Irana menambahkan, kasus ini seharusnya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena pelaku dan korban sudah berdamai dan kerugian korban telah diganti keluarga pelaku.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 17.30 WITA. ANA bersama temannya, RO, yang sudah dewasa, berjalan di Jalan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan melihat 14 sak semen merk Conch di lokasi pembangunan rumah. RO kemudian mengajak ANA mengambil semen tersebut.

Pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025 pukul 02.43 WITA, keduanya mengambil 12 sak semen yang ditutupi terpal dan mengangkutnya ke dalam mobil Innova Reborn yang dirental.

Semua semen kemudian dijual kepada AD di Jalan A Yani, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung. Namun, penyerahan dilakukan tanpa pertemuan langsung, dengan meletakkan semen di depan toko bangunan. Uang hasil penjualan sebesar Rp 540 ribu diambil oleh RO. Saat ini, RO masih menjalani proses persidangan.

Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika. Foto - Dok Irana
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika. Foto - Dok Irana
Editor
Komentar
Banner
Banner