Banjarmasin Hits

Pastikan Hak Tersangka, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Tandatangani MoU dengan Polres Tabalong

LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Cabang Banua Anam, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Tabalong.

Featured-Image
Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika bersama Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menunjukan dokumen MoU terkait penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - LBH Peduli Hukum dan Keadilan, Cabang Banua Anam, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Tabalong.

Penandatangan kesepakatan kerja sama terkait penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana pada wilayah hukum Polres Tabalong ini dilakukan di Mapolres setempat, Kamis (1/2/2024).

Penandatangan kerjasama tersebut dilakukan langsung Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika bersama Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, nota kesapahaman itu berlaku selama 1 tahun terhitung saat penandatanganan MoU.

"Nota kesepahaman ini bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak," katanya.

Untuk pelaksanaan penyuluhan hukum dan pendampingan hukum bagi tersangka tindak pidana, tempatnya di Mapolres Tabalong.

"Dengan penandatangan MoU ini diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dalam artian yang tidak memiliki kemampuan finansial yang lebih," beber Anib.

"Termasuk sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat terkait tindak pidana dan juga ketertiban dalam berlalu Lintas," tandasnya.

Sementara, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam M Irana Yudiartika, mengatakan sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 56 bahwa penyidik akan menyediakan penasehat hukum bagi tersangka yang memiliki ancaman 5 tahun penjara.

"Dengan adanya MoU ini kami siap membantu dalam pendampingan, sehingga para tersangka memiliki hak-hak mereka selama pemeriksaan di penyidikan," ucapnya.

"Sedangkan untuk penyuluhan hukum diharapkan masyarakat mengerti hukum dan tidak terjerumus melakukan tindak pidana," imbuh Irana.

Selain dengan Polres Tabalong LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam juga melalukan penandatangan kerja sama dengan Lapas Tanjung.

"Menyusul dengan BNNK, Rutan dan Pemkab Tabalong," pungkas Irana.

Editor
Komentar
Banner
Banner