Majelis Hakim PN Tanjung memvonis bebas seorang terdakwa narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (7/9).
Tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, terdakwa berinsial YA (40) divonis bebas.
Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan terpilih sebagai penyedia layanan pada Pos Bantuan Hukum
Hukuman percobaan tampaknya menjadi angin lalu untuk seorang warga Gunung Batu di Kelurahan Mabuun, Tabalong, berinisial RH.
apahabar.com, TANJUNG – Terbukti menjual minuman keras, seorang perempuan muda di Tabalong, berinisial RW, divoni denda…
apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menjatuhkan vonis bersalah kepada perempuan berinisial DMS karena terbukti…
apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti obat-obatan mengandung Karisoprodol yang juga disebut Zenit,…
apahabar.com, TANJUNG – Setelah meraih penghargaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB,…
apahabar.com, TANJUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Keadilan bersama Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menandatangani perjanjian…
apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung sukses meraih penghargaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi…
apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung meraih predikat bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan…