Hot Borneo

LBH Peduli Hukum Terpilih Sebagai Penyedia Layanan Posbakum PN Tanjung

Setelah melalui serangkaian proses, akhirnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan terpilih sebagai penyedia layanan pada Pos Bantuan Hukum

Featured-Image
LBH Peduli Hukum dan Keadilan segera berkantor di salah satu ruangan di kantor PN Tanjung pasca-penandatangan kerjasama. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Setelah melewati serangkaian proses, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peduli Hukum dan Keadilan akhirnya terpilih sebagai penyedia layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung tahun anggaran 2023.

LBH tersebut bertugas sebagai tempat konsultasi masyarakat, baik terkait pidana, perdata maupun persoalan hukum lainnya.

Sebelum memulai kegiatannya, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara PN Tanjung dengan LBH Peduli Hukum dan Keadilan.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung Ketua PN Tanjung Nyoman Ayu Wulandari dengan Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan M Irana Yudiartika didampingi jajaran.

Ketua PN Tanjung, Nyoman Ayu Wulandari mengatakan, kerja sama dalam bentuk konsultasi terkait pidana maupun perdata.

"Masyarakat yang berkonsultasi layanan hukum ini gratis atau tidak dipungut bayaran," katanya, Kamis (12/1).

Nyoman Ayu berharap LBH Peduli Hukum dan Keadilan dapat memberikan layanan maksimal, layanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan.

"Masyarakat sendiri bisa mendatangi Posbakum ini di PN Tanjung yang hari dan waktu layanannya sama dengan jam kerja di sini," terangnya.

Sementara itu, Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan, M Irana Yudiartika mengatakan, selama 2023 ini pihaknya akan memberikan bantuan ke masyarakat Tabalong.

"Jadi masyarakat yang datang untuk meminta informasi, konsultasi terkait hukum, baik perkara pidana maupun perdata akan kami layani secara gratis kepada semua lapisan masyarakat," tegasnya.

Irana bilang bantuan hukum yang pihaknya berikan di Posbakum tersebut berupa konsultasi, pendampingan hukum pidana maupun perdata hingga selesai.

"Sepanjang mereka memiliki surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat, persoalan hukum yang masuk legitasi juga gratis," bebernya.

Selain di Posbakum PN Tanjung, tahun ini LBH Peduli Hukum dan Keadilan juga mendapat kepercayaan di Posbakum Pengadilan Agama Tanjung, PA Amuntai dan PA Balangan.

"Kami cukup bersyukur mendapat kepercayaan di sejumlah pengadilan tersebut," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner