Hot Borneo

Jual Amer! Perempuan Warukin Tabalong Disidang-Denda Ratusan Ribu

apahabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menjatuhkan vonis bersalah kepada perempuan berinisial DMS karena terbukti…

Featured-Image
DMS saat menjalani sidang Tipiring di PN Tanjung. Foto-Istimewa

bakabar.com, TANJUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung menjatuhkan vonis bersalah kepada perempuan berinisial DMS karena terbukti menjual minuman keras cap Orang Tua alias anggur merah (amer), Selasa (5/4).

DMS sebelumnya terjaring razia Satsabhara Polres Tabalong.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan botol amer.

Dalam putusan, DMS terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Oleh Hakim Tunggal PN Tanjung, Rimang Kartono Rizal, DMS yang merupakan warga Warukin, Tanta, Tabalong, didenda Rp 500 ribu atau kurungan penjara 3 hari.

Sekedar mengingatkan, Satsabhara Polres Tabalong sukses menciduk DMS saat menjual miras cap amer, Kamis (31/3) lalu.

“37 botol minuman disita Satshabara dipimpin AKP Sang Puti Raka di dapur dan belakang rumahnya,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono.

Kegiatan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satsabhara bahwa ada peredaran minuman beralkohol.

Mendapat informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan berhasil menyita 37 botol miras cap Orang Tua.



Komentar
Banner
Banner