Hot Borneo

Hindari Penyalahgunaan, Polres Tabalong Blender Barbuk Obat Mengandung Karisoprodol

apahabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti obat-obatan mengandung Karisoprodol yang juga disebut Zenit,…

Featured-Image
Polres Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti obat-obatan mengandung Karisoprodol atau Zenit. Foto-apahabar.com/M.Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG – Polres Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti obat-obatan mengandung Karisoprodol yang juga disebut Zenit, di depan ruangan Satresnarkoba setempat, Senin (14/3).

Barbuk yang dimusnahkan sebanyak 11.240 butir obat tablet berwarna putih dengan penanda strip.

Pemusnahan barbuk tersebut dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dengan diwakili Wakapolres Kompol Reza Bramantya, didampingi Kasat Resnakoba Iptu Sutargo, perwakilan Kejari Tabalong, PN Tanjung, Dinkes Tabalong dan kuasa hukum tersangka, Gusti Mulyadi serta undangan lainnya.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara digiling dan diblander serta dilarutkan bersama air panas dan cairan detergen, kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank.

Wakapolres Tabalong, Kompol Reza Bramantya, mengatakan pemusnahan barbuk ini setelah mendapat ketetapan dari Kejari setempat.

“Pemusnahan bakbuk tersebut juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini,” jelasnya dalam press rilis kegiatan tersebut

Kata Reza, barbuk yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari tersangka, RN alias Canul (31), yang ditangkap di tepi Jalan A Yani Km 5,5 Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pada Selasa (22/2) lalu.

Pada penangkapan tersebut petugas di antaranya menyita 11.250 butir obat tablet warna putih yang mengandung Karisoprodol atau Zenit.

Dari jumlah tersebut disisihkan guna pemeriksaan di laboraturiom BPOM Banjarmasin dan pembuktian di PN Tanjung dengan total 10 butir.

“Jadi yang dimusnahkan ini berjumlah 11.240 butir obat mengandung Karisoprodol atau Zenit,” beber Reza.

“Tersangka, Canul, dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Komentar
Banner
Banner