Peristiwa & Hukum

Diduga Balap Liar, Polres Tabalong Amankan Sejumlah Motor

Sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar diamankan petugas gabungan dari Polres Tabalong.

Featured-Image
Polres Tabalong meminta pemilik motor yang ingin mengambilnya agar membawa orang tua dan kelengkapan motornya. Foto - Sat Lantas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sejumlah kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk balap liar diamankan petugas gabungan dari Polres Tabalong.

Kendaraan itu diamankan  polisi di seputaran Taman Giat Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari, usai menerima laporan warga adanya aksi balap liar.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasat Lantas AKP Oki Hermawan, mengatakan ada 7 motor yang pihaknya amankan di Mapolres setempat.

"Tujuh motor itu kami amankan selama 1 minggu sebagai efek jera, agar pelaku balap liar tidak mengulanginya kembali," katanya, Selasa (20/2/2026).

Oki bilang bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil motor itu agar melengkapi surat kelengkapannya.

"Pemilik motor bisa mengambilnya di Sat Lantas Polres Tabalong setiap hari kerja dengan membawa surat kelengkapan termasuk standar knalpot dibawa dan dipasang saat pengambilan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Oki, pada saat pengambilan motor, anak menghadirkan orang tuanya serta surat menyurat dan kelengkapan kendaraan sesuai standar, 

"Jika ke depan ditemukan lagi melakukan balap liar, maka kami akan berikan efek jera motornya ditahan 1 bulan lebih," ucapnya.

Oki mengimbau kepada para orang tua agar sama-sama menjaga anak-anaknya.

"Mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dan mengontrol keberadaan mereka di mana setiap saat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner