bakabar.com, TANJUNG - Aksi dugaan penggelapan di internal perusahaan bikin geger Tabalong. Seorang karyawan PT RB Cabang Tanjung dibekuk polisi usai diduga menggelapkan ratusan juta rupiah aset perusahaan.
Terduga pelaku berinisial BAH (36), warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Ia diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Tabalong di lobi kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Senin (23/2/2026).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan mandor PT RB Cabang Tanjung berinisial MRH (31).
Kasus terungkap setelah pada Jumat (30/1/2026) pagi pihak perusahaan menerima laporan kehilangan sejumlah baterai di gudang yang berlokasi di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Informasi awal muncul dari salah satu karyawan terkait adanya selisih stok barang. Audit internal dan pengecekan fisik kemudian dilakukan. Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian antara data sistem dan stok nyata berbagai tipe baterai, mulai N45, N70, N100, N150, N210 hingga N245 yang biasa digunakan untuk mobil, truk sampai alat berat.
“Total barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian sekitar Rp 293.695.800. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Tabalong untuk diproses hukum,” ujar Heri, Rabu (30/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan BAH. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Tabalong.
Barang bukti yang disita antara lain dua lembar berita acara kehilangan, dua lembar laporan dan lampiran stok opname, dokumen perjanjian kerja (PKWT), serta tiga lembar slip gaji milik terduga pelaku.
Kini BAH ditahan di Rutan Polres Tabalong. Ia disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 488 KUHP Nasional dan terancam proses hukum lebih lanjut.









