bakabar.com, TANJUNG - Penyelidikan dan penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, terus berlanjut.
Dalam peristiwa itu, korban lain AZ (19), warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, mengalami luka serius dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Terbaru, Polres Tabalong menyita barang bukti berupa benda yang diduga senjata api berbentuk pistol.
Senjata itu diduga digunakan saat penyerangan yang terjadi di halaman sebuah sekolah dasar di Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, pada Minggu (25/1/2026) dini hari.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, benda tersebut disita dari rumah tersangka TR alias UG (40) di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
“Benda diduga pistol itu ditemukan di dalam toilet, di belakang klos penampungan air dalam kondisi terendam. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya,” kata Danang, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Tabalong
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Danang, benda tersebut sempat digunakan saat kejadian.
“Pengakuannya, senjata itu sempat diletuskan dua kali ke atas,” ujarnya.
Meski telah disita, polisi belum memastikan benda itu merupakan senjata api jenis pistol. Pihak kepolisian masih menunggu hasil uji forensik dan balistik di Polda Kalsel.
“Kami perlu keterangan saksi ahli untuk memastikan jenis senjata dan apakah benar digunakan dalam peristiwa di SD Sulingan,” jelas Danang.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan senjata tersebut sempat diarahkan atau ditembakkan ke korban.
Selain itu, autopsi akan dilakukan untuk memastikan penyebab kematian RS. “Proses administrasi autopsi saat ini sedang dilengkapi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polres Tabalong telah menetapkan tiga tersangka, yakni TR alias UG (40), MR alias IG (19), serta seorang anak berusia 17 tahun yang berstatus anak berkonflik dengan hukum.
Ketiganya memiliki hubungan keluarga, yakni orang tua dan anak.
“Penetapan tersangka murni berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, bukan karena hubungan keluarga,” tegas Danang.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 12 saksi dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring berjalannya penyelidikan.
Baca Juga: Ayah Susul Dua Anaknya Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Tabalong









