bakabar.com, TANJUNG - Polres Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang pria.
Tersangka terbaru berinisial TR alias UG (40), hasil pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni MR alias IG (19) dan seorang remaja berusia 17 tahun yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menegaskan, seluruh penetapan tersangka dilakukan murni berdasarkan alat bukti, bukan karena hubungan keluarga.
“Ketiga tersangka memiliki hubungan keluarga, yakni orang tua dan anak. Namun penetapan tersangka tidak didasarkan pada hubungan tersebut, melainkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” kata Joko, Rabu (28/1/2026) sore.
Joko menambahkan, setiap tersangka diproses sesuai peran masing-masing dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Berdasarkan keterangan saksi, TR mendatangi lokasi kejadian di halaman salah satu SD di Kelurahan Sulingan.
Ia menggunakan mobil Pajero hitam bersama beberapa orang. Sebelum kendaraan berhenti, saksi mendengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil.
TR juga disebut memegang benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api dan sempat mengarahkannya ke seseorang di lokasi kejadian. Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap benda tersebut.
Usai kejadian, TR bersama dua tersangka lainnya meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan yang sama.
Mereka kemudian diamankan tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan di wilayah Kandangan, HSS.
Baca Juga: Kakak Beradik Jadi Tersangka Penganiayaan Maut di Tabalong
Sebelum peristiwa berdarah itu, pada Minggu (25/1/2026) dini hari di kawasan Taman Kota Tanjung, beberapa kelompok pemuda sempat terlibat ketegangan.
Korban RS diketahui berada di lokasi bersama rekan-rekannya dan membawa MR menjauh dari kerumunan.
Sementara itu, remaja 17 tahun disebut pulang ke rumah dan memberitahukan kepada ayahnya, TR alias UG, bahwa MR dibawa paksa ke halaman SDN 1 dan 2 Sulingan.
“Informasi itulah yang menjadi dasar TR mendatangi lokasi berikutnya,” ujar Joko.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyidikan.
Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo mengatakan, terhadap TR penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) jo Pasal 21 KUHP Nasional, atau Pasal 278 ayat (1) huruf c dan d, serta Pasal 282 ayat (1) huruf a dan b KUHP Nasional.
“Penerapan pasal masih dapat berkembang sesuai hasil pendalaman penyidikan,” tegas Danang.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa senjata tajam, pakaian korban, serta satu unit mobil Pajero hitam yang diduga digunakan para tersangka.
Baca Juga: Dua Pemuda Tabalong Diserang, 1 Orang Tewas









