bakabar.com, TANJUNG – Setelah meraih penghargaan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB, PN Tanjung kembali meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Penghargaan ini diberikan atas partisipasi PN Tanjung dalam mendukung penyediaan informasi perkara pada aplikasi E-Advokasi, Kementerian Keuangan Tahun 2021.
Piagam penghargaan ditandatangani Kepala Biro Advokasi Kemenkeu, Tio Serepina Siahaan.
Ketua PN Tanjung, Wisnu Widiastuti mengatakan, penghargaan tersebut diterima beberapa hari lalu.
” Penghargaan ini kami terima karena telah memberikan informasi perkara dan/atau salinan putusan untuk penyajian data/informasi perkara secara elektronik yang akan menjadi sumber data analytic di Biro Advokasi Kemenkeu,” jelasnya, Sabtu (15/1).
Kata Wisnu, sebelumnya Biro Advokasi Kemenkeu mengirimkan surat pada 8 November 2021 melalui email tentang permohonan informasi dan/atau salinan putusan di PN Tanjung.
“Terkait permintaan tersebut kemudian kami melakukan klarifikasi, setelah semuanya jelas dan benar dari Biro Advokasi Kemenkeu, baru diberikan,” ucapnya.
Informasi perkara dan/atau salinan putusan yang diberikan itu untuk mendukung upaya penyajian data atau informasi perkara secara elektronik yang akan menjadi sumber data analytic putusan untuk semakin berkontribusi dalam pembangunan hukum maupun ekonomi guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Nah, dukungan updating informasi perkara pada aplikasi E-Advokasi, Kementerian Keuangan itu, PN Tanjung diberikan penghargaan,” terang Wisnu.
Terkait penghargaan tersebut, Wisnu menjelaskan, dukungan pihaknya tersebut sekaligus sebagai bukti keterbukaan PN Tanjung dalam menyajikan informasi terkait setiap perkara yang masuk.
"Penghargaan ini makin menambah semangat kami dalam meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.