bakabar.com, MARABAHAN - Setelah melalui proses yang tidak sebentar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2025.
Capaian bergengsi itu dituangkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tertanggal 11 Desember 2025.
Predikat tersebut menempatkan Kejari Batola sebagai salah satu dari 38 satuan kerja yang dinyatakan layak menyandang status WBK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penetapan ini diberikan setelah seluruh unit melewati proses evaluasi ketat dan berlapis, mulai dari administrasi, pelayanan, hingga implementasi nyata program pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.
Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaan atas pencapaian tersebut. Ditegaskan bahwa WBK bukan akhir dari perjuangan, melainkan momentum untuk terus memperkuat integritas institusi.
“Kami sangat bersyukur dan bangga. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran," ungkap Andrianto, Kamis (11/12) malam.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel demi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Proses mendapatkan WBK sendiri cukup panjang. Dimulai dari pencanangan zona integritas yang ditandai deklarasi pimpinan dan pegawai, hingga penandatanganan pakta integritas.
Kemudian membangun enam area perubahan mulai dari manajemen perubahan, tata laksana, sumber daya manusia, penguatan pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan pelayanan publik).
Dilanjutkan evaluasi mandiri melalui survei persepsi anti korupsi dan indeks kepuasan masyarakat untuk mendapatkan nilai minimal.
Baru kemudian instansi terkait mengusulkan unit kerja yang memenuhi syarat kepada Kementeria PANRB, sebelum dilakukan peninjauan lapangan oleh Tim Penilai Internal (TPI).
Selanjutnya hasil peninjauan lapangan dilaporkan TPI kepada Tim Penilai Nasional (TPN) yang melibatkan Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan kelayakan. Didasari rekomendasi TPN, Menteri PANRB atau PPK menetapkan predikat WBK/WBBM.
"Setelah mendapatkan predikat WBK, bukan berarti upaya pemberantasan korupsi berhenti. Justru kami memohon dukungan masyarakat agar integritas Kejari Batola tetap terjaga dalam menjalankan tugas penegakan hukum," tutup Andrianto.









