Peristiwa & Hukum

Tersangka Kedua Dalam Kasus Kredit Fiktif di BRI Cabang Marabahan Segera Disidangkan

Pengembangan kasus kredit fiktif yang terjadi di BRI Cabang Marabahan, memasuki babak baru.

Featured-Image
Ilustrasi kredit investasi refinancing yang menjadi kasus pidana di BRI Cabang Marabahan. Foto: Suara

bakabar.com, MARABAHAN - Pengembangan kasus kredit fiktif yang terjadi di BRI Cabang Marabahan, memasuki babak baru.

Kasus yang disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan tersebut telah menetapkan RR sebagai tersangka baru.

RR diduga terlibat dalam perkara fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing dalam periode audit tahun 2021.

Selanjutnya setelah beberapa bulan disidik, berkas kasus dinyatakan lengkap dan dilimpahkan Kejati Kalsel ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Kamis (1/2).

"Pelimpahan ini dilakukan karena locus delicti atau lokasi kejadian berada Marabahan,” papar Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin,” imbuh Hamidun.

Baca Juga: Terlibat Kredit Fiktif, Mantan Pegawai BRI Marabahan Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Penyidikan Lengkap, Kasus Kredit Fiktif di BRI Marabahan Dilimpahkan ke Kejari Batola

RR yang berstatus sebagai debitur atau nasabah, diduga memalsukan data-data untuk pengajuan kredit refinancing di BRI Cabang Marabahan.

"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp5.977.792.200," tambah Hamidun.

RR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RR merupakan tersangka kedua dalam kasus kredit fiktif di BRI Marabahan. Sebelumnya MI telah divonis bersalah dan diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

MI yang sebelumnya menjabat relationship manager di BRI Cabang Marabahan selama periode 2018 hingga 2021, juga didenda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner