Peristiwa & Hukum

Blak-Blakan Dirut PT Bangun Banua Usai Kantornya Digeledah Kejaksaan

Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi buka suara usai kantornya digeledah penyidik Kejati Kalsel.

Featured-Image
Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi tampak hadir saat proses penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktur Utama PT Bangun Banua, Afrizaldi buka suara usai kantornya digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (9/12).

Afrizal blak-blakan menyebut proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti yang dilakukan kejaksaan terkait proses penyidikan setelah adanya audit hingga munculnya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Afrizal juga mengaku sempat diperiksa oleh penyidik kejaksaan guna dimintai keterangan. Ia memastikan proses penyidikan tak ada sangkut pautnya dengan direksi yang saat ini ia pimpin. Melainkan periode direksi sebelumnya.

"Ini persoalan masa lalu. Tak ada kaitannya dengan kepengurusan kami saat ini. Pemeriksaan ini tindak lanjut audit menyeluruh yang dilakukan oleh gubernur terhadap seluruh SKPD dan perusahaan daerah,” jelasnya.

Afrizal bilang bahwa pihaknya akan selalu bersikap kooperatif, terbuka dan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan penyidik guna proses penegakan hukum.

"Kami sangat mendukung langkah aparat penegak hukum. Semua data dan dokumen yang diperlukan akan kami serahkan karena justru kami yang meminta agar audit dilakukan. Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, silakan diproses," bebernya.

Ia juga menyebut, bahwa langkah itu merupakan arahan langsung dari Gubernur Kalsel, agar perusahaan daerah menerapkan transparansi dan tata kelola yang baik.

"Harapan kami, perusahaan ini ke depan dapat dikelola sesuai jalurnya dan mampu memberikan kontribusi bagi PAD," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Kalsel melakukan penggeledahan di kantor PT Bangun Banua Jalan Yos Sudarso, Banjarmasin Barat Selasa pagi.

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dugaan rasuah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kalsel tersebut.

Sedikitnya ada empat box container berisi dokumen disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti itu kemudian diangkut menggunakan mobil operasional Kejati Kalsel. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priono membenarkan terkait adanya penggeledahan tersebut. Kendati demikian Priyono belum dapat menjelaskan kasus apa yang tengah mereka tangani.

Ia berjanji akan menjelaskan duduk perkara tersebut melalui siaran pers nantinya. “Jika ada nanti kami buatkan siaran persnya,” ujarnya.

BanUntuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel mencatat 410 temuan selama 2024. Salah satunya temuan itu muncul di PT Bangun Banua senilai Rp41 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner