Borneo Hits

Rampasan Korupsi di BPR Batola Senilai Rp1,25 Miliar Dikembalikan

Sudah berkekuatan hukum tetap, Kejari Barito Kuala (Batola) resmi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.100.000 kepada PT BPR T

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Yussie Cahaya Hudaya, memaparkan pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi di BPR Batola. Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Sudah berkekuatan hukum tetap, Kejari Barito Kuala (Batola) resmi menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.100.000 kepada PT BPR Tapin Sejahtera (Bank Tapin), Rabu (10/9).

Penyerahan dilakukan Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya kepada Hj Noorjanah Arpan selaku Direktur Operasional dan Kepatuhan Bank Tapin.

Uang tersebut merupakan hasil pelunasan dari terpidana Novie Yuliada dalam perkara tindak pidana korupsi proses pengajuan dan pemberian pinjaman kepada nasabah yang tidak sesuai prosedur di BPR Batola.

Diketahui sejak pertengahan 2024, PT BPR Batola melakukan merger dengan PT BPR Tapin. Selanjutnya proses administrasi yang berhubungan dengan BPR Batola ditangani Bank Tapin.

Adapun dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/7) lalu, hakim menyatakan Novie secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selanjutnya Novie dijatuhi pidana penjara 1 tahun, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayar ditambah kurungan 1 bulan.

Rentetan hukuman yang diterima pengusaha perumahan tersebut masih ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar
Rp1.146.416.695.

"Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, uang pelunasan kepada BPR Batola oleh terdakwa dan dititipkan di Kejari Batola sejumlah Rp1.253.100.000 dirampas negara untuk dikembalikan ke kas negara cq PT BPR Batola dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ungkap Yussie.

"Selanjutnya uang pelunasan pengembalian kerugian keuangan negara diserahkan kepada PT BPR Batola yang sekarang telah bergabung menjadi PT BPR Tapin Sejahtera," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Batola, total kredit yang dinikmati terdakwa sebesar Rp3.155.000.000. Sebagian sudah dibayar, sementara sisa utang ditambah bunga dititipkan ke Kejari Batola dalam dua tahap masing-masing Rp260 juta dan Rp993 juta.

"Namun hakim menilai bunga pinjaman bukan kerugian negara, sehingga jumlah yang diperhitungkan hanya Rp1.146.416.695," beber Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Prayogi.

“Adapun kelebihan Rp106 juta sudah diserahkan PT BPR Tapin kepada terpidana melalui kuasa hukum. Namun masih dipotong Rp50 juta sebagai denda sesuai putusan pengadilan,” jelas Muhammad Prayogi, Kasi Pidsus Kejari Batola.

Kasus serupa sebelumnya menjerat Bahrani. Eks Direktur Utama BPR Batola ini divonis 4 tahun penjara. setelah meloloskan kredit 17 debitur tanpa prosedur sah dalam periode 2016 hingga 2022.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan Bahrani mencapai Rp8,48 miliar.

Belakangan Bahrani sudah melakukan pelunasan sebesar Rp4.300.199.967, sehingga nominal yang masih tersisa sebesar Rp4.368.000.033 untuk keseluruhan kredit.

"Kami berterima kasih kepada Kejari Batola atas penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Novie Yuliada," sahut Noorjanah Arpan.

"Ini menjadi pembelajaran kami kedepan agar lebih hati-hati menjalankan operasional PT BPR Tapin Sejahtera Cabang Batola," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner