Borneo Hits

Tersangka Dugaan Korupsi di BPR Batola Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

Seiring proses hukum yang terus berjalan, salah seorang tersangka dugaan korupsi di BPR Barito Kuala (Batola) berinisial NY, mulai mengembalikan kerugian negara

Featured-Image
Proses penghitungan uang yang dikembalikan salah seorang tersangka dugaan korupsi di BPR Batola, Senin (19/8). Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seiring proses hukum yang terus berjalan, salah seorang tersangka dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola) berinisial NY, mulai mengembalikan kerugian negara.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Batola, Senin (19/8). Adapun nilai yang dikembalikan sebesar Rp760.000.000.

Itu merupakan pengembalian kedua yang dilakukan NY. Sebelumnya penyidik telah menerima uang pengembalian sebesar Rp227.100.000, Senin (15/7) lalu.

"Total uang yang telah diserahkan dari tersangka NY sebesar Rp987.100.000," jelas Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor.

NY yang merupakan debitur di BPR Batola sejak 2019, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola sejak 20 Mei 2024.

Diketahui NY melakukan peminjaman dengan total kurang lebih Rp2 miliar untuk membeli tanah yang selanjutnya dijadikan lokasi usaha pembangunan perumahan.

Ternyata NY juga melakukan peminjaman menggunakan beberapa nama orang lain. Penyebabnya nama yang bersangkutan tak bisa digunakan lagi, karena telah masuk daftar kolektibilitas (kol) 3.

Ironisnya uang hasil pinjaman yang menggunakan nama orang lain itu diambilalih, dan digunakan keseluruhan oleh NY.

Baca Juga: Eks Dirut BPR Batola Divonis 4 Tahun Penjara, Plus Denda dan Uang Pengganti

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPR, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru

Berdasarkan hasil penyelidikan, total kredit yang dinikmati NY sebesar Rp3.155.000.000. Lantas sebagian atau sebesar Rp2.167.900.000 telah lunas dibayar dengan cara diangsur.

"Sisa kredit sebesar Rp987.100.000 itulah yang dititipkan tersangka kepada Kejari Batola. Terlepas dari pengembalian yang dilakukan tersangka, proses penyidikan masih berjalan," tegas Hamidun.

Selain menjadikan NY sebagai tersangka, korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga telah memenjarakan Bahrani. Eks Direktur Utama BPR Batola ini divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan ulah terpidana sebesar Rp8.480.000.000.

Belakangan Bahrani sudah melakukan pelunasan sebesar Rp4.300.199.967,  sehingga nominal yang masih tersisa sebesar Rp4.368.000.033 untuk keseluruhan kredit.

Editor


Komentar
Banner
Banner