Borneo Hits

Dugaan Korupsi di BPR, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi dalam proses pengajuan dan pemberian kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), memasuki babak baru.

Featured-Image
Kejari Batola menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT BPR Batola. Foto: Google

bakabar.com, MARABAHAN - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses pengajuan dan pemberian kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan seorang tersangka baru berinisial NY. Status ini ditetapkan dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batola Nomor: TAP-0 1/0.3.19/Fd.105/2024 tertanggal 20 Mei 2024.

"Penetapan tersangka NY merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Bahrani," papar Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, Selasa (28/5).

Bahrani yang sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, diduga meloloskan persyaratan fasilitas kredit PT BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai kepada 17 debitur dalam periode 2016 sampai 2022.

Perbuatan mantan direktur utama PT BPR itu telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8,48 miliar.

Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan tertanggal 6 Desember 2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPR Batola, Eks Dirut Resmi Tersangka

Baca Juga: Eks Direktur Utama BPR Batola Resmi Ditahan

Adapun NY merupakan salah seorang debitur PT BPR yang mengajukan kredit sekitar pertengahan 2019. Adapun uang hasil pinjaman digunakan membeli tanah yang selanjutnya dijadikan lokasi usaha pembangunan perumahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan 11 saksi, NY tercatat delapan kali melakukan peminjaman dengan total kurang lebih Rp2 miliar.

"Ternyata NY juga melakukan peminjaman menggunakan beberapa nama orang lain. Penyebabnya nama yang bersangkutan tidak bisa digunakan lagi, karena telah masuk dalam daftar kolektibilitas (kol) 3," beber Hamidun.

Kol 3 adalah istilah temuan tunggakan selama kurun tiga hingga empat bulan. Sementara pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.

"Selanjutnya uang hasil pinjaman yang menggunakan nama orang lain tersebut diambilalih dan digunakan keseluruhan oleh tersangka NY," jelas Hamidun.

"Perbuatan NY yang melakukan peminjaman tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai peruntukan, telah menimbulkan kerugian negara," sambungnya.

Tersangka diancam dengan pasal primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ancaman subsidiair berupa Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di BPR, Jaksa Geledah Kantor Setda Batola Hingga Malam

Baca Juga: Soal Rasuah di BPR, Kejari Barito Kuala Juga Akan Periksa Debitur Nakal

Editor


Komentar
Banner
Banner