bakabar.com, BANJARMASIN - Dakwaan jaksa terhadap Ahmad Maulid Alfath telah melakukan tindak pidana korupsi ternyata keliru. Akhirnya bos perusahaan Alfath Premiere dibebaskan dari hukuman.
Maulid dibebaskan dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan konstruksi BTN iB oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin, Senin (2/6).
Dia dinyatakan tak bersalah melakukan tindak pidana. Pasalnya dari hasil fakta persidangan, terungkap pelanggaran hukum yang dilakukan bukan berupa tindak pidana. Melainkan keperdataan.
"Memutus onslag dalam perkara ini, putusan pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti namun tidak merupakan tindak pidana," ujar Hakim Ketua Suwandi saat membacakan amar putusan.
Maulid didakwa atas tindak korupsi pembiayaan konstruksi BTN iB yang terjadi pada 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan BPKP Kalsel, akibat perbuatannya negara merugi sebesar Rp5,2 miliar.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa Maulid dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer dan pasal 3 ayat juncto pasal 18 undang-undang korupsi.
Belakangan, dalam tuntutan yang dibacakan pada 8 Mei 2025, JPU menuntut agar Maulid dibebaskan dari dakwaan primer dan meminta agar dijatuhi hukuman sebagaimana dakwaan subsider.
Sehingga JPU menuntut agar Maulid dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider hukuman 3 bulan penjara.
Belum cukup, selain itu JPU juga menuntut agar Maulid dijatuhi hukuman uang pengganti Rp2,5 miliar. Apabila tak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tak cukup maka diganti dengan hukuman 9 bulan penjara.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan bahwa pihaknya tentunya menghormati apa yang telah menjadi keputusan majelis hakim.
Kendati demikian, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Pada dasarnya kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami memiliki waktu 7 hari untuk melakukan langkah hukum berupa kasasi,” ucap Dimas.