Kasus Pencemaran Nama Baik

[VIDEO] Vonis Bebas, Haris-Fatia Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

bakabar.com, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam sidang pembacaan vonis, Senin, 8 Januari 2024, ketua majelis hakim menilai Haris Azhar tidak terbukti bersalah. Hariz tidak dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis hakim juga menyatakan Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti bersalah, sehingga derajat dan martabatnya harus dipulihkan.

Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner