bakabar.com, JAKARTA - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam sidang pembacaan vonis, Senin, 8 Januari 2024, ketua majelis hakim menilai Haris Azhar tidak terbukti bersalah. Hariz tidak dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Majelis hakim juga menyatakan Fatiah Maulidiyanti tidak terbukti bersalah, sehingga derajat dan martabatnya harus dipulihkan.
Video Journalist: Rayhan Azkadesta
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak