Peristiwa & Hukum

Tok! Tuntutan Mati Jaksa Rontok di Persidangan, Kurir Sabu 30 Kilo Divonis Bebas

Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.

Featured-Image
Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim saat membacakan putusan vonis bebasnya terhadap terdakwa Amsyah Yadhi di PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kurir sabu-sabu 30 kilogram dan ribuan pil ektasi, Amsyah Yadhi, rontok di persidangan, Selasa (22/4).

Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis bebas terhadap pria 40 tahun itu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa Yadhi tak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua JPU.

Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan  Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Narkotika 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucapnya.

Dalam pertimbangannya, berdasar fakta hukum di persidangan Yadhi memang hanya seorang ojek online yang mengantarkan paket dengan upah Rp200 ribu dari seorang perempuan bernama Siska (DPO) selaku pemilik barang.

"Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian," ujar Irfanul.

Atas putusan tersebut, JPU Arianti dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan pikir- pikir atas vonis bebas tersebut. “Kami pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ujarnya.

Sebelum, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Yadhi saat sidang yang digelar pada Selasa 5 Maret 2025 lalu.

Dalam nota tuntutannya, JPU berkeyakinan Terdakwa Yadhi secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Sehingga Yadhi dituntut berat karena terbukti telah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama.

Sebagai pengingat, Yadhi ditangkap jajarannya Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 2 Agustus 2024 lalu di Jalan Gubernur Soebarjo, Gambut, Kabupaten Banjar.

Dicegat saat melintas menggunakan motor matic di Desa Tambak Sirang Darat oleh polisi, Yadi kedapatan membawa sabu sebanyak 30 kilo dan  832 butir pil ekstasi serta 13,91 gram serbuk ekstasi yang disembunyikan dalam kardus.

Editor
Komentar
Banner
Banner