bakabar.com, BANJARMASIN - Masih ingat kasus perkelahian maut yang mengakibatkan tewasnya tiga pemuda di Sungai Andai pada 29 Juni 2025 lalu. Pelakunya Ahmad Riyad alias Sule dijatuhi hukuman 20 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketahui Irfanul Hakim menjatuhi vonis penjara selama 20 tahun terhadap Terdakwa Sule lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
“Menyatakan Terdakwa Ahmad Riyad alias Sule terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua puluh) tahun,” ujar Hakim Irfanul saat membacakan amar putusan, Selasa (6/1).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari yang dituntutankan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya pada sidang tuntutan JPU hanya menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman selama 19 tahun.
Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan pembunuhan yang dilakukan terdakwa memang telah direncanakan, sehingga terdakwa dijerat pasal 340 KUHPidana sebagaimana pasal tuntutan JPU.
Fakta-fakta terkait pembunuhan berencana ini terungkap di persidangan berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Sehingga pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan primair dan 351 KIHPidana tentang penganiayaan sebagaimana dakwaan subsider sudah tak sesuai.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang memberatkan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan yang telah direncanakan.
Pertimbangan lainnya, perbuatannya sangat merugikan keluarga orang lain atau keluarga korban akibat perbuatannya tiga orang menjadi korban bahkan meninggal dunia.
Adapun yang meringankan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama, dan masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya, dan mempunyai anak yang masih kecil.
Setelah pembacaan amar putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa Sule untuk menyatakan sikap. Sule menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Saya menerima yang mulia,” ucapnya.
Sebagai pengingat perkara perkelahian maut ini terjadi pada 29 Juni 2025 lalu di depan SMPN 35, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Akibat perkelahian itu tiga pemuda M. Rizaldi, M. Fadil, dan M. Reno tewas akibat akibat senjata tajam. Perkelahian itu dipicu cekcok usai minum minuman keras.









