bakabar.com, BANJARMASIN - Merasa tak bersalah, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Malisa Alima, yang kini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Permintaan itu disampaikan Malisa melalui penasihat hukumnya, Henny Puspitawati, dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Senin (29/9).
Dalam pledoi yang dibacakan Hanny, bahwa kliennya tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ucap Henny di saat membacakan nota pledoi.
Sebagai penguat, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar status milik pelapor berinisial R, yang dinilai membuktikan bahwa unggahan Malisa adalah fakta, bukan fitnah.
"Jika yang disampaikan adalah fakta, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU, unsur pencemaran nama baik otomatis gugur,” jelas Henny.
Henny menilai proses hukum terhadap Malisa seharusnya menunggu tuntasnya perkara investasi bodong Fitrian Noor (FN) alias Ifit, yang sudah lebih dulu divonis. Sebab, kasus yang menjerat Malisa berawal dari unggahan terkait investasi tersebut.
"Ada pertentangan antara dakwaan JPU dengan SKB 3 Menteri. Seharusnya pidana FN diselesaikan lebih dulu sebelum mengadili dugaan pencemaran nama baik ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Malisa didakwa menuduh pelapor ikut terlibat dalam investasi bodong melalui sebuah postingan TikTok.
Unggahan itu memuat foto pelapor yang diedit dengan tulisan bernada tudingan, termasuk soal pendapatan Rp1 miliar per bulan dan klaim investasi aman.
Pelapor R, yang mengaku juga korban investasi Ifit yang kasusnya sempat menjadi sorotan publik, tak terima dengan unggahan tersebut.
Belakangan R akhirnya melaporkannya Malisa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga kasus ini bergulir ke PN Banjarmasin. Jaksa Penuntut Umum menjerat Malisa dengan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa. Malisa sendiri tetap bersikeras bahwa apa yang disampaikan hanyalah kebenaran yang seharusnya diketahui publik.