Peristiwa & Hukum

Kurir Asal Semarang Didakwa Selundupkan Sabu 3,2 Kilo

Pria yang memiliki nama samaran Zilong itu diadili atas kasus penyelundupan sabu-sabu yang dibongkar polisi pada 10 Juli 2025 lalu.

Featured-Image
Elmo Dwiputra mengenakan rompi tahanan oranye menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Elmo Dwiputra tampak tertunduk di tengah ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Banjarmasin. Pria yang memiliki nama samaran Zilong itu diadili atas kasus penyelundupan sabu-sabu yang dibongkar polisi pada 10 Juli 2025 lalu.

Dwiputra menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini, Rabu (29/10). Ia didakwa telah menyelundupkan sabu seberat 3,2 kilogram. Membawa barang haram tersebut dari Semarang dan membawanya ke Banjarmasin melalui jalur laut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romly Salijo mendakwa bawah Dwiputra telah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. “Selain tiga paket sabu-sabu seberat 3,2 kilogram. Dalam penggeledahan juga ditemukan alat pres, timbangan dan tiga KTP palsu yang dikuasai terdakwa,” ujar Romly.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa Dwiputra dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 10 Juli lalu, tak lama setelah turun dari kapal laut. Ia ditangkap di kawasan pelabuhan Trisakti, Jalan Barito hilir, Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

Fakta terungkap, bahwa sabu seberat 3,2 kilo yang ia bawa hanyalah sisa. Pasalnya yang merupakan seorang kurir mendapat perintah dari seseorang yang bernama Inkay melalui aplikasi Signal. Saat itu ada 9 kilogram sabu yang diterima Dwiputra untuk diedarkan.

Dari 9 kilo sabu tersebut, 5,8 kilo sudah diedarkan dengan sistem ranjau di Semarang, Jawa Tengah. Sementara sisanya rencananya akan dibawa ke Samarinda. “Tapi belum sempat dibawa ke Samarinda, Keburu diringkus di Pelabuhan trisakti,” jelas Romly.

Selain itu, dari hasil penyidikan bahwa penyelundupan ini bukan pertama kalinya dilakukan Dwiputra. Sebab, sebelumnya terdakwa pernah mengedarkan sabu-sabu seberat 8 kilogram di Semarang pada Maret lalu dengan upah sebesar Rp98 juta.

“Untuk perkara ini terdakwa mengaku belum menerima upah. Karena keburu ditangkap,” kata Romly.

Usia pembacaan surat dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Ariyas Deddy memberikan kesempatan kepada terdakwa dengan kuasa hukumnya, Arbain, untuk memberikan tanggapan atas dakwaan tersebut. 

Setelah berkonsultasi, terdakwa bersama kuasa hukum menyatakan tak keberatan dengan dakwaan JPU. Sehingga majelis hakim menunda sidang dan bakal kembali menggelar sidang pada Rabu (5/11) pekan depan dengan agenda pembuktian.

Editor


Komentar
Banner
Banner