bakabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Amrullah alias David terancam dihukum berat. Ia adalah terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Rawasari III, Teluk Dalam.
Dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (17/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum David 17 tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Riza Adrianto itu, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Tentang pembunuhan berencana.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 17 tahun kepada terdakwa,” ujar JPU.
Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto, sempat memastikan apakah David memahami tuntutan tersebut. Terdakwa mengangguk singkat, lalu sidang ditutup dan dijadwalkan kembali pekan depan untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari Terdakwa.
Kasus ini sendiri bermula dari konflik yang sempat tersulut beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat (4/6), David dan korban Yayan Ranti alias Yayan terlibat adu mulut yang berujung luka pada Yayan akibat senjata tajam. Warga berhasil melerai, namun persoalan itu tidak benar-benar selesai.
Pertemuan keduanya pada Selasa (10/6) malam kembali memicu cekcok. Pertengkaran berubah menjadi tragedi ketika David mencabut senjata tajam dan menusuk korban dua kali, salah satunya mengenai tenggorokan. Yayan tumbang di tempat, bersimbah darah, dan meninggal seketika.
David sempat melarikan diri, tetapi ditangkap petugas gabungan di kawasan Tugu Selamat Datang, Jalan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Atas perbuatannya, JPU menjerat David dengan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan utama dan Pasal 338 KUHP sebagai dakwaan subsider.









