bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengeksekusi putusan pengambilan harta benda serta surat berharga di kediaman Hj. Lailan Hayati, Gang Muhajirin, Jalan Pramuka, Selasa (30/9), berakhir tanpa hasil.
Penolakan dari Lailan selaku termohon yang meminta kepastian hukum pembagian harta bersama menjadi alasan tertundanya pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi dilakukan atas permohonan mantan suami Lailan, Hilmi, berdasarkan penetapan nomor 9 Pdt.Eks/2025/PN Bjm Jo. Nomor 62/Pdt.G/2024/PN Bim Jo. Nomor 91/Pdt/2024/PT Bim Jo. Nomor 1940 K/Pdt/2025.
Namun, meski tim PN Banjarmasin telah hadir bersama aparat kepolisian dan pemohon, pagar rumah tetap tertutup rapat.
Di balik pagar, Lailan yang ditemani anak sulungnya, Mujahid, menegaskan hanya akan menyerahkan sertifikat setelah adanya keputusan Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pembagian gono-gini.
“Kami menunggu putusan Pengadilan Agama untuk memastikan hak klien kami dalam harta bersama,” ujar kuasa hukum Hj. Lailan, Ahmad Rizali.
Perdebatan antara pihak PN Banjarmasin dan Hj. Lailan pun sempat memanas dan menarik perhatian warga sekitar.
Selama hampir 30 menit negosiasi berlangsung, Lailan tetap bersikeras mempertahankan haknya. Akhirnya, pihak PN Banjarmasin memutuskan menunda eksekusi.
Rizali menambahkan, sidang lanjutan pembagian gono-gini di Pengadilan Agama dijadwalkan keesokan harinya.
“Klien kami siap hadir untuk memperjuangkan hak atas harta bersama,” tegasnya.