Peristiwa & Hukum

Tersandung Kasus Korupsi Rp5,8 Miliar, Bos Perumahan Alfath Jadi Tersangka

Bos perumahan Alfath Premiere itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/8) kemarin.

Featured-Image
Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia berinisial AM ditetapkan sebagai tersangak atas dugaan kasus korupsi Rp5,8 miliar. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia berinisial AM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi senilai Rp5.8 miliar oleh Penyidik Kejati Kalsel.

Bos perumahan Alfath Premiere itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/8) kemarin.

“Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. Kerugian negara ditaksir Rp5,8 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priono, Jumat (16/8).

AM diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB pada 2019 lalu. Akibat perbuatanya Bank BTN cabang Banjarmasin menelan kerugian negara senilai Rp5,8 miliar.

“Tersangka AM diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam proses pembiayaan konstruksi BTN iB,” jelas Priyo.

Atas perbuatanya, AM dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal Primair. Serta pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pasal Subsidair.

Berdasar surat penahanan Kakati Kalsel bernomor PRINT – 827/O.3.5/Fd.2/08/2024, AM menjalani penahanan sementara selama 20 hari dari 15 Agustus - 03 September 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.

Editor
Komentar
Banner
Banner