Peristiwa & Hukum

Eks Direktur Utama BPR Batola Resmi Ditahan

Eks Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola) berinisial BR, resmi ditahan sejak, Jumat (8/12).

Featured-Image
Dibantu pihak kepolisian, penyidik dari Kejari Batola menjemput BR untuk selanjutnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Eks Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola) berinisial BR, resmi ditahan sejak, Jumat (8/12).

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, setelah menilai BR selalu mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.

Diketahui pria berusia 61 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-01/O.3.19/Fd.1/07/2023 tertanggal 5 Juli 2023.

"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan alasan sakit," papar Kajari Batola melalui Kasi Intel Mohammad Hamidun Noor, Jumat (8/12).

Adapun surat pemanggilan dikirim masing-masing tertanggal 2 Oktober 2023, 12 Oktober dan 30 November 2023.

Setelah pemanggilan ketiga, BR mengirimkan surat keterangan sakit dari RSUD Ansari Saleh tertanggal 11 September 2023, dan surat rawat jalan dari RSJ Sambang Lihum tertanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPR Batola, Eks Dirut Resmi Tersangka

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di BPR, Jaksa Geledah Kantor Setda Batola Hingga Malam

"Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, Kajari Batola mengeluarkan surat perintah penangkapan tersangka," tegas Hamidun.

"BR kemudian dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari sejak 8 sampai 27 Desember 2023," sambungnya.

BR sendiri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Batola telah melakukan penyidikan sejak 9 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/O.3.19/Fd.1/02/2023.

Setelah dilakukan penahanan, BR selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari. Foto: Kejari Batola
Setelah dilakukan penahanan, BR selanjutnya dititipkan di Rutan Kelas IIB Marabahan selama 20 hari. Foto: Kejari Batola

Penyidikan diawali memeriksa penyertaan modal tahun anggaran 2016 dari Pemkab Batola sebesar Rp1,3 miliar, dan Pemprov Kalimantan Selatan sebesar Rp700 juta.

Kemudian dalam tahun anggaran 2018, PT BPR kembali memperoleh penyertaan modal dari Pemkab Batola sebesar Rp3 miliar.

Selanjutnya dalam tahun anggaran 2020, PT BPR mendapatkan penyertaan modallagi dari Pemkab Batola sebesar Rp5,65 miliar.

Dengan demikian, total penyertaan modal dari Pemkab Batola sebesar Rp10 miliar, ditambah Rp700 juta lagi dari Pemprov Kalsel.

Namun dalam tahun anggaran 2019, terjadi peningkatan pemberian kredit yang tidak terkendali di PT BPR dalam bentuk fasilitas kredit kepada debitur tertentu.

Imbasnya rasio Non Performing Loan (NPL) mencapai 11.92 persen atau meningkat dari 2018 yang hanya 3,10 persen.

Adapun kredit yang diberikan sebesar Rp5,38 miliar dengan posisi modal PT BPR Batola di tahun anggaran 2019 sebesar Rp5,05 miliar.

Baca Juga: Soal Rasuah di BPR, Kejari Barito Kuala Juga Akan Periksa Debitur Nakal

Baca Juga: Dugaan Korupsi Menyeruak di BPR, Kejari Batola Periksa Lima Saksi

Selanjutnya untuk pemenuhan kekurangan modal, mereka menggunakan Dana dari pihak ketiga berupa tabungan dan deposito.

Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam dugaan korupsi pemberian kredit tahun 2016 sampai 2022 ini sebesar Rp8,48 miliar.

Dalam proses penyidikan, diperiksa beberapa orang saksi untuk memperoleh keterangan terkait tunggakan, restrukturisasi kredit, hingga biaya operasional.

Juga dilakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Batola untuk mencari berkas-berkas terkait.

Editor


Komentar
Banner
Banner