Borneo Hits

DPO Kasus Merintangi Penyidikan Korupsi di Batola Ditangkap di Banjarmasin

Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah seorang tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi di Barito Kuala (Batola), berhasil ditangkap, Seni

Featured-Image
Tersangka SP (rompi oranye) diantar ke Rutan Marabahan, setelah tertangkap di Banjarmasin, Senin Senin (17/2). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah seorang tersangka dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi di Barito Kuala (Batola), berhasil ditangkap, Senin (17/2).

Tersangka berinisial SP tersebut ditangkap Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, serta Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

"Tersangka ditangkap ketika berada di rumah sang kakak di Kompleks Wildan, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Barat," jelas Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Intelijen Mohammad Hamidun Noor.

"Penangkapan itu adalah bukti dan komitmen Kejari Batola dalam menindak buronan. Tak tersedia tempat aman untuk pelaku kejahatan, karena kami akan menemukan dan memproses sampai selesai dengan cepat atau lambat," tegasnya.

Ditangkap sekitar pukul 11.48 Wita, SP bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, sebelum dijemput Kejari Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Tiga Kali Mangkir, Kejari Batola Lakukan Upaya Paksa Kepada Tersangka Penghalang Penyidikan

Baca Juga: Buntut Tukar Guling Lahan di Wanaraya, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Penghalang Penyidikan

"Untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Marabahan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan," tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Widha Prayogi.

SP ditetapkan sebagai buronan oleh Kejari Batola, setelah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Warga Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya itu diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi, sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Alayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui selain SP, Kejari Batola telah menetapkan DM sebagai tersangka dalam kasus serupa sejak 6 Juli 2023. Bedanya DM mematuhi panggilan dan rutin wajib lapor ke Kejari Batola.

Baik SP maupun DM diduga kuat menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya yang inkrah awal Januari 2023.

Akibat ulah SP dan DM, banyak saksi tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga membuat proses penyidikan di Kejari Batola membutuhkan waktu yang lama.

Editor
Komentar
Banner
Banner