bakabar.com, MARABAHAN - Seusai memeriksa belasan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) resmi menetapkan dua tersangka yang menghalang-halangi penyidikan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PM dan DM. Mereka diduga kuat menghalang-halangi penyidikan kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya.
Akibat ulah PM dan DM, banyak saksi yang tidak bersedia hadir untuk dimintai keterangan, sehingga membuat proses penyidikan di Kejari Batola membutuhkan waktu yang lama.
"Penyidik telah menetapkan PM dan DM sebagai tersangka," tegas Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor, Kamis (6/7).
"Mereka aktif menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Kejari Batola, baik secara langsung maupun tidak langsung," imbuhnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu disebutkan pelaku yang terbukti dan sah menghalangi penyidikan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12, dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Baca Juga: Kejati Kalsel Didesak Tindak Oknum Penghalang Penyidikan Tukar Guling Lahan di Wanaraya
Baca Juga: Kejari Batola Usut Dugaan Menghalangi Penyidikan Tukar Guling Lahan di Wanaraya
Meski demikian, PM dan DM belum dilakukan penahanan selama dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus yang sama, tergantung hasil penyidikan selanjutnya," tukas Hamidun.
Diketahui kasus tukar guling lahan aset Desa Kolam Kanan tersebut telah mendudukkan Sabtin Anwar Hadi dan Muhni sebagai terdakwa.
Selanjutnya dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Muhni selaku mantan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2014-2018, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Sabtin yang merupakan mantan Ketua KUD Jaya Utama, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, plus diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp886 juta.
Atas putusan tersebut, Muhni menyatakan telah menerima. Sebaliknya Sabtin memutuskan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Dalam proses banding, putusan Sabtin diubah menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan banding juga menyatakan agar sebidang tanah atas nama Sabtin berdasarkan Sporadik tertanggal 26 Desember 2012 di Desa Kolam Kanan Ray 11 seluas 18.200 m2, dikembalikan ke Pemdes Kolam Kanan.
Namun demikian, Sabtin kurang puas dengan hasil banding dan memutuskan melakukan kasasi. Demikian pula Kejari Batola. Adapun proses kasasi masih berlangsung sampai sekarang.