bakabar.com, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penanganan 35 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (25/6).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum di Batola, termasuk Wakil Bupati Herman Susilo, Kasdim 1005 Batola, Kasat Reskrim Polres Batola, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK), dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Marabahan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sejak Januari hingga Mei 2025," jelas Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Mahardhika Prima Wijaya Rosady.
"Juga perkara-perkara terdahulu yang sebelumnya masih dalam tahap upaya hukum dan sekarang telah in kracht van bewijsde," imbuhnya.
Barang bukti tersebut meliputi 7 perkara terkait Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), 8 perkara tindak pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda), dan 20 perkara narkotika.
Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan SK Kajari Batola Nomor KEP-13/O.3.19/BPAk/06/2025, dan Surat Perintah Nomor Print-140/O.3.19/BPAk/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah 91,27 gram sabu, 2 bilah senjata tajam, 12 lembar pakaian, dan 112 barang lain.
"Pemusnahan ini menjadi bagian penting dalam rangka memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan dan menghilangkan potensi penyalahgunaan," jelas Mahardika.
"Juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutupnya.