Hulu Sungai Selatan

Narkoba Beserta BB Perkara Tindak Pidum Dimusnahkan Kejari HSS

Sabu-sabu beserta ratusan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta BB perkara tindak pidana umum dimusnahkan Kejari HSS.

bakabar com, KANDANGAN - Sabu-sabu beserta ratusan obat-obatan terlarang dari berbagai jenis beserta barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum dimusnahkan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (27/11).

Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya menjelaskan, BB narkotika dan Undang-Undang (UU) Kesehatan Obat-obatan dari 33 perkara yang dimusnahkan yakni 186,2 sabu-sabu, 88 butir Carnophen, 100 butir Seledryl.

Selanjutnya BB perjudian satu perkara, 23 perkara UU Darurat/Senjata Tajam, dan sembilan perkara orang dan harta benda.

"Total seluruh BB dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 208 item. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah," kata Rustandi Gustawirya.

Sementara itu, Bupati HSS Syafrudin Noor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor mengapresiasi terlaksananya pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan bersama DPRD, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, PN Kandangan, dan Rutan Kelas II B Kandangan.

"Ini sebagai komitmen bersama mewujudkan Kamtibmas menjadi lebih baik lagi dan sebagai pencegahan dini," ucapnya.

Sekda Muhammad Noor menambahkan, pemerintah daerah mendukung Kejari HSS dalam pelaksanaan tersebut karena barang bukti itu setiap tahun harus dimusnahkan.

"Mudah-mudahan dengan cara ini kita bisa memperlihatkan kepada masyarakat bahwa semua tindakan kejahatan dan lainnya itu akan dilakukan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum," pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner