bakabar.com, MARABAHAN - Hampir lima bulan dilidik, dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Batola (Batola) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial BR. Diketahui BR pernah menjabat sebagai direktur utama di perusahaan milik daerah tersebut.
Penetapan itu didasari Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/O.3.19/Fd.1/07/2023 tertanggal 05 Juli 2023.
"BR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian kredit dan pengelolaan dana operasional periode 2016 sampai 2022," papar Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun Noor, Rabu (6/7).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Menyeruak di BPR, Kejari Batola Periksa Lima Saksi
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi di BPR, Jaksa Geledah Kantor Setda Batola Hingga Malam
BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Batola telah melakukan penyidikan sejak 9 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/O.3.19/Fd.1/02/2023.
Dalam proses penyidikan, diperiksa beberapa orang saksi untuk memperoleh keterangan terkait tunggakan, restrukturisasi kredit, hingga biaya operasional.
Juga dilakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Batola untuk mencari berkas-berkas terkait.
Adapun kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi di BPR Batola, berkisar antara Rp2 sampai Rp2,5 miliar.