bakabar.com, MARABAHAN - Aksi penggeledahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Batola, Selasa (16/5).
Dipimpin Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor, penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 14.45 hingga 20.15 Wita tersebut bertujuan mencari sejumlah dokumen.
Adapun dokumen dimaksud berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Batola.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh ratusan lembar dokumen dari sejumlah ruangan di Kantor Setda Batola. Selanjutnya dokumen ini dibawa ke Kantor Kejari Batola untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya sekitar pukul 11.30 Wita, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batola.
Sementara dalam waktu bersamaan, penggeledahan dilakukan di Kantor BPR Batola di Jalan Trans Kalimantan yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Rizka Nurdiansyah.
Baca Juga: Soal Rasuah di BPR, Kejari Barito Kuala Juga Akan Periksa Debitur Nakal
Baca Juga: Dugaan Korupsi Menyeruak di BPR, Kejari Batola Periksa Lima Saksi
"Kami belum bisa memberi informasi detail terkait penggeledahan tersebut, karena kegiatan penyidikan masih akan dilakukan," jelas Hamidun.
"Intinya berkaitan dengan penyertaan modal dari Pemkab Batola kepada BPR, baik yang digunakan untuk pemberian kredit maupun pengelolaan dana operasional sejak 2016 hingga 2020," sambungnya.
Jauh sebelum melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, Kejari Batola memeriksa sejumlah saksi dari BPR.
Mereka di antaranya mantan direktur utama berinisial BR, serta SF selaku direktur operasional.
"Kami berharap seiring pemeriksaan terhadap BPR, perusahaan daerah yang lain dapat bekerja dengan baik sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batola," tandas Hamidun.