Hot Borneo

Soal Rasuah di BPR, Kejari Barito Kuala Juga Akan Periksa Debitur Nakal

Dipastikan akan banyak pihak yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, terkait dugaan rasuah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Featured-Image
Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala di Jalan Putri Junjung Buih Marabahan. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Dipastikan akan banyak pihak yang dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, terkait dugaan rasuah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Terhitung sejak 9 Februari 2023, Kejari Batola sudah meningkatkan status dugaan korupsi tersebut ke penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus.

Dalam tahap awal, sudah diperiksa 5 saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya proses pemeriksaan akan berlanjut dengan pemanggilan saksi-saksi lain.

"Diperlukan banyak data, sehingga jumlah saksi diperiksa juga tak sedikit. Akan diperiksa banyak pihak, termasuk peminjam dan penyerta modal," papar Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intelejen M Hamidun Noor, Rabu (15/2).

"Adapun pemeriksaan terkait dugaan tunggakan pinjaman yang sampai beberapa tahun tidak dibayar, restrukturisasi kredit atau perpanjangan waktu pinjaman, hingga biaya operasional BPR," imbuhnya.

Pemeriksaan akan dilakukan menyeluruh, mengingat BPR dibangun menggunakan suntikan dana dari Pemkab Batola senilai Rp10 miliar dan Pemprov Kalimantan Selatan sebesar Rp700 juta.

"Kami juga memperdalam dugaan tentang debitur (peminjam) yang seharusnya tidak bisa meminjam lantaran terkendala BI Checking, tetapi tetap diloloskan," beber Hamidun.

"Sementara kerugian negara yang disebabkan dugaan korupsi tersebut sekitar Rp2 sampai Rp2,5 miliar," sambungnya.

Dalam penanganan kasus ini, Kejari Batola juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Seiring proses yang berlangsung, kami juga berharap pemerintah daerah membangun kembali Standar Operasional Prosedur (SPO) BUMD yang positif membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tandas Hamidun.

Editor


Komentar
Banner
Banner