Borneo Hits

Kejari Batola Selidiki Dugaan Korupsi Dana TP PKK Dalam Penggeledahan Kantor DPMD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) mengungkapkan alasan penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (18/6) pagi.

Featured-Image
Kejari Barito Kuala menggelar press release penggeledahan yang dilakukan di Kantor DPMD, Rabu (18/6). Foto: Kejari Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) mengungkapkan alasan penggeledahan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Rabu (18/6) pagi.

Penggeledahan dimulai pukul 10.30 dan berakhir 14.30 Wita. Hasilnya diperoleh beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan penyidikan sebanyak 4 boks, tetapi tak satu pun berupa uang.

"Dasar penggeledahan adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint-01/O.3.19/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025," papar Kajari Batola Yussie Cahaya Hudaya, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Muhammad Widha Prayogi dalam press release.

"Adapun penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan anggaran fasilitas TP PKK dalam penyelenggaraan gerakan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan keluarga di DPMD Batola Tahun Anggaran 2023/2024," imbuhnya.

Adapun penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, Bendahara, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha DPMD.

Dari beberapa ruang yang digeledah, dokumen terbanyak diamankan di ruang bendahara, karena terkait dokumen pertanggungjawaban keuangan.

"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman data dan dokumen yang diamankan. Juga akan dilakukan pemanggilan kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangan," beber Prayogi.

"Tersangka belum ditetapkan, walaupun sekarang sudah di tingkat penyidikan. Kami harus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab," sambungnya.

Dijelaskan bahwa penyidikan bermula dari laporan masyarakat dan langsung didalami. Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan terakhir, akhirnya ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Terkait program kerja TP PKK yang berhubungan dengan penyidikan, Kejari Batola belum dapat menjelaskan panjang lebar karena harus melakukan pendalaman.

"Untuk sementara lokus dugaan ini berada di TP PKK. Namun tidak tertutup kemungkinan juga menyasar ke TP PKK desa, karena biasanya organisasi ini saling berhubungan," tegas Prayogi.

Sementara Kasi Intelijen, Muhammad Hamidun Noor, berpesan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh, seandainya terdapat pihak yang mencari keuntungan sendiri dengan mengatasnamakan Kejari Batola.

"Biasanya selepas peristiwa penyidikan seperti sekarang, banyak orang-orang yang memanfaatkan situasi dengan mengatasnamakan Kejari Batola," cetus Hamidun.

"Kami mengimbau segera melapor ke Kejari Batola melalui call center 081347458788 atau datang langsung untuk bertemu Kasi Intelijen atau Kasi Pidsus," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner