Borneo Hits

Eks Dirut BPR Batola Divonis 4 Tahun Penjara, Plus Denda dan Uang Pengganti

Eks Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Bahrani, hanya bisa tertunduk dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (14/6) pag

Featured-Image
Eks Dirut BPR Batola, Bahrani, dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: RRI

bakabar.com, BANJARMASIN - Eks Dirut Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Bahrani, hanya bisa tertunduk dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (14/6) pagi.

Bahrani akhirnya divonis 4 tahun penjara dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Yusriansyah, didampingi hakim anggota Arif Winarno dan Febri.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair," papar Yusriansyah dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Tidak hanya pidana penjara dan denda, Bahrani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp128 juta dari kerugian negara sebesar Rp4.040.766.703.

Andai tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Pun seandainya terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di BPR, Kejari Batola Tetapkan Tersangka Baru

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola. Makanya setelah mendengar vonis hakim, mereka menyatakan langsung mengajukan banding.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. Juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dan apabila tidak mampu membayar akan diganti pidana kurungan lagi selama 6 bulan.

Pun besaran uang pengganti sedikit berbeda. JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp4.131.926.915 secara tanggung renteng bersama 18 saksi, atau setidak-tidaknya terhadap terdakwa sebesar Rp173 juta.

Bahrani sendiri diduga meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai kepada 17 debitur dalam periode 2016 sampai 2022.

Akibat dari perbuatan tersebut adalah kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8,48 miliar.

Nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan tertanggal 6 Desember 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner