Borneo Hits

Blak-blakan Mantan Sekda Balangan di Sidang Korupsi Perseroda Asabaru, Ngaku Sudah Lakukan Pengawasan

Sutikno dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejaksaan Balangan di sidang kasus korupsi penyelewengan dana hibah PT Asabaru.

Featured-Image
Mantan Sekda Balangan, Sutikno (kanan) dan pihak Bank Kalsel Cabang Paringin, Fitri (kiri) saat dihadirkan sebagai saksi di sidang korupsi PT Asabaru. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Sekda Balangan, Sutikno, dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Apakah dia pernah melakukan pengawasan terhadap PT Asabaru Dayacipta Lestari, Perseroda Kabupaten Balangan yang saat ini tengah bermasalah?

“Saya lakukan pengawasan ketika saya dipanggil ke DPRD Balangan. Setelah rapat dengar pendapat (RDP) terkait progres perusahaan,” ujar Sutikno menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Persidangan, Cahyono Riza Adrianto, Kamis (19/6).

Sutikno dihadirkan sebagai saksi oleh JPU Kejaksaan Balangan di sidang kasus korupsi penyelewengan dana hibah Rp18,6 miliar dengan Terdakwa M Reza Apriansyah, yang merupakan mantan Direktur Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari.

Di hadapan majelis hakim, Sutikno bilang, bahwa pengawasan telah dilakukan pada Mei 2023.. Namun itu dilakukan setelah adanya desas desus permasalahan terkait penggunaan anggaran PT Asabaru.

"Saat dengar pendapat saya dapat info ada transaksi yang dilakukan. Sementara rencana bisnis saya tak tahu,” katanya.

Usai mendengar kabar tersebut dia pun langsung memanggil M Reza selaku direktur guna meminta laporan penggunaan anggaran. Namun sayangnya laporan tersebut tak kunjung diberikan. 

"Saya sempat panggil direktur (M Reza). Dia janji akan melaporkan tapi tidak dikasih katanya nanti,” terangnya.

Sebagai bentuk pengawasan lain, dia juga mengatakan sempat melakukan rapat umum pemegang saham (RUPS) bersama Bupati Balangan, Abdul Hadi selaku pemilik modal berikut Reza.

Di RUPS itu, Reza kembali diminta laporan kinerja perusahaan termasuk laporan keuangan. Lagi-lagi terdakwa tak bisa memberikan. Dia meminta 14 hari untuk menyiapkan laporan. Namun, dia meminta untuk diundur.

Di RUPS kedua, pada 28 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja bupati, Reza akhirnya minta maaf tak bisa mempertanggungjawaban uang keluar, dan mengaku siap mengembalikan kas daerah. 

"Namun tak terealisasi, kami sudah meminta agar mengembalikan, hingga akhirnya kami berkirim surat ke inspektorat dan BPKP untuk minta diaudit,” terang Sutikno.

Selain Sutikno, JPU juga menghadirkan saksi dari Bank Kalsel Cabang Paringin, Fitri. Dalam keterangannya, Fitri membenarkan ada transaksi uang keluar atas nama perusahaan melalui rekening Bank Kalsel.

Salah satunya ada transaksi tunai sebesar Rp1 miliar pada 10 Maret 2023 dan Rp8 miliar pada 15 Maret 2023. “Dicairkan melalui cek giro tabungan. Siapa yang mencairkan saya tak tahu,” ujarnya.

Sisi lain, jaksa penunut umum (JPU) dari Kejari Balangan, Nurachmansyah memastikan, pihaknya akan menghadirkan saksi lain yang berhubungan langsung dengan perkara ini. Perihal keterangan saksi yang sudah dihadirkan, dia mengatakan sudah mulai terungkap kasus dugaan korupsi ini.

"Tadi terungkap, ada aliran uang keluar melalui rekening perusahaan. Termasuk adanya kejanggalan lain penggunaan uang di luar ketentuan. Kami masih gali dengan saksi yang lain di sidang selanjutnya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar.

Editor
Komentar
Banner
Banner