Banjarmasin Hits

Kejari: Telaah BPK Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Rp2 M

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan pemeriksaan perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Perumda Jaya Persada Kabupaten Tabalong

Featured-Image
Kasi Intelijen pada Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, saat memberikan keterangan berkaitan kasus dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyelesaikan pemeriksaan perhitungan kerugian negara terhadap dugaan korupsi di Perumda Jaya Persada Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Perhitungan kerugian negara itu sendiri dilakukan sejak 10 sampai 26 Feberuari 2025 atas permintaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong.

Dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara itu ada 26 orang yang diminta keterangannya oleh  Tim BPK RI.

"Mereka ada dari pihak swasta, Unit Pengelolaan dan Pemasaran Bokar, pihak Pemda dan Perumda Jaya Persada dan pejabat yang menjabat saat tahun 2019," kata Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, Jumat (28/2).

"Terbanyak dari Perumda dan dari pihak Pemda kurang lebih ada 5 orang dan masih aktif," sambungnya.

Fadhil bilang setelah mendapatkan data dan informasi, Tim BPK RI melakukan telaah dan analisa  terhadap seluruh dokumen-dokumen dan keterangan untuk menentukan berapa kerugian keuangan negara.

"Jadi Tim penyidik Kejari Tabalong masih menunggu perhitungan kerugian keuangan  negara, mungkin kurang lebih sampai dengan tanggal 6 Maret 2025," terangnya.

"Setelah itu, karena kami memiliki beberapa alat bukti, setelah keluar hasil perhitungan kerugian negara itu dan penyidik menganggap telah cukup maka segera ditetapkan siapa tersangkanya," imbuh Fadhil.

Tim penyidik sendiri, lanjut Fadhil, dengan kepercayaan yang sangat besar berdasarkan hasil penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti, baik keterangan saksi, alat bukti surat telah memenuhi minimal pembuktian. 

"Jadi tinggal berapa kerugian keuangan negaranya karena berdasarkan peraturan musti ada lembaga yang mengitung," ucapnya.

Menurut Fadhil, untuk tersangka sendiri kemungkinan bisa lebih dari 1 orang. "Kalau melihat hasil diskusi, tersangka bisa saja lebih dari satu, BPK dalam menyampaikan hasil pemeriksaannya memang tidak menyampaikan siapa yang akan dimintai pertanggungjawabannya tetapi ada pihak-pihak yang terkait," bebernya.

Diterangkan Fadhil, dugaan korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada ini berkaitan dengan kerjasama bahan olahan karet, di mana Perumda Tabalong Jaya Persada  pada tahun 2019 melakukan kerjasama dengan PT EB.

Kemudian terjadilah hal yang menurut tim penyidik ada perbuatan melawan hukum pada proses kerjasama itu.

"Sehingga ada potensi kerugian keuangan negara dengan kisaran di angka Rp2 miliar," ungkap Fadhil.

Kata Fadhil, selain berkaitan bahan olahan karet bisa saja ada kasus lainnya di Perumda Tabalong Jaya Persada ini. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan ada hal-hal lain.

Bisa kerjasama, bisa uang Perumda yang kemudian dipergunakan untuk hal lain, atau bisa sumber uang Perumda ini bagaimana kemudian uang ini diperoleh.

"Bagaimana pejabat-pejabat saat itu mengeluarkan menggelontorkan uang dengan pertimbangan apakah ada PMA atau tidak," pungkas Fadhil.

Editor


Komentar
Banner
Banner